#PERSIS

Menampilkan hasil 52 konten untuk "#PERSIS"

Istifta

19 Agt 2025 | 15:26

Hukum Menghormati Bendera

Apakah boleh hormat kepada bendera pada saat 17 Agustus (menjadi paskibraka)? Jawaban: Menghormati bendera merah putih dengan tujuan menghormatinya sebagai lambang kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia termasuk urusan muamalah yang hukumnya mubah. Akan tetapi apabila dikultuskan atau disakralkan dengan keyakinan bahwa bendera itu memiliki kekuatan gaib di luar dari yang biasanya, sebagaimana para penyembah berhala memberhalakannya, maka ini termasuk syirik dan hukumnya haram.

Istifta

29 Sep 2025 | 22:07

Hukum Mengikuti Lelang Barang Hasil Gratifikasi dan Yang Tidak Tertebus

Apa hukumnya jika mengikuti lelang misalnya di pegadaian, karena biasanya barang yang di lelang adalah hasil gratifikasi dan barang yang tidak tertebus? Jawaban: Hukum asal jual beli dengan cara lelang ialah mubah. Jual-beli barang sitaan hasil gratifikasi dan barang yang tidak tertebus dengan cara lelang hukumnya mubah jika memenuhi syarat-syaratnya.