#PERSIS

Menampilkan hasil 75 konten untuk "#PERSIS"

Istifta

29 Sep 2025 | 22:07

Hukum Mengikuti Lelang Barang Hasil Gratifikasi dan Yang Tidak Tertebus

Apa hukumnya jika mengikuti lelang misalnya di pegadaian, karena biasanya barang yang di lelang adalah hasil gratifikasi dan barang yang tidak tertebus? Jawaban: Hukum asal jual beli dengan cara lelang ialah mubah. Jual-beli barang sitaan hasil gratifikasi dan barang yang tidak tertebus dengan cara lelang hukumnya mubah jika memenuhi syarat-syaratnya.