Tak hanya itu, PP PERSIS juga mengingatkan bahwa pemerintah, melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) harus bertanggung jawab memastikan seluruh komponen program MBG.
Mulai dari food tray, bahan makanan, proses memasak, hingga bumbu benar-benar halal dan bebas dari unsur najis.
“Pemerintah wajib mengklarifikasi isu kehalalan ini secara terbuka agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Jika terbukti benar, maka harus segera dihentikan dan dicarikan solusi yang tidak merugikan umat,” tegasnya.
Diketahui, hasil uji laboratorium di Tiongkok menunjukkan adanya penggunaan minyak babi dalam produksi ompreng atau food tray untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Komponen utama lemak babi olahan adalah lemak yaitu trigliserida,” demikian tertulis pada kesimpulan laporan tersebut.
Dalam Lembar Data Keselamatan Bahan, komponen utama sampel terdiri dari minyak dasar olahan, ester sintetis, parafin terklorinasi, lemak babi olahan, aditif antikarat, dan bahan pelumas.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menjelaskan, bahan baku minyak memang dipakai dalam proses pembuatan ompreng MBG. Namun, ia menegaskan minyak itu hanya dipakai pada mesin saat stamping atau pengepresan.
“Bahan food tray kombinasi kromium dan nikel. Minyak digunakan pada mesin saat stamping, bukan pada food tray,” kata Dadan, dikutip dari tempo.co, Kamis, 28 Agustus 2025.
[]
BACA JUGA:Wamendikdasmen Tinjau Revitalisasi Sekolah dan Program MBG di TK Baitul Muttaqin Garut