Simbol Luka Rakyat; Ikatan Pelajar Putri Persis Angkat Suara Tentang Tewasnya Affan Kurniawan

oleh Ismi Asita

30 Agustus 2025 | 13:53

Simbol Luka Rakyat; Ikatan Pelajar Putri Persis Angkat Suara Tentang Tewasnya Affan Kurniawan

SIMBOL LUKA RAKYAT; IKATAN PELAJAR PUTRI PERSIS ANGKAT SUARA TENTANG TEWASNYA AFFAN KURNIAWAN



Rantis milik Brimob yang menabrak sekaligus melindas hingga tewas salah satu pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan berusia 21 Tahun berhasil menarik perhatian masyarakat. Insiden tersebut terjadi di Jakarta Pusat, pada Kamis, (28/8/2025). Setelah insiden nahas tersebut mencuat ke permukaan melalui beredarnya video di berbagai platform media sosial, tidak sedikit masyarakat yang tersayat bahkan tersulut emosi.


Aparat yang seharusnya menjamin keamanaan, justru melakukan tindakan represif yang menyebakan tewasnya salah satu masyarakat sipil yang tidak bersalah. Dalih yang menyatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan sebagai upaya penertiban massa demo, tentu dalih tersebut tidak dapat dibenarkan.


Keadilan harus tetap ditegakkan di negara demokrasi ini. Satu nyawa yang terbunuh maka seluruh jiwa turut merasakan sakitnya. Sejalan dengan pernyataan Atnike Nova, Komisioner Komnas HAM RI yang dipublikasikan oleh media ANTARA “Proses hukum harus dilakukan secara manusiawi dan terukur, dengan tetap menghormati prinsip HAM.”


Ketua Umum Ikatan Pelajar Putri PERSIS, yaitu Zihan Siti Nurhaliza turut menyatakan sikap dengan menyampaikan bahwa peristiwa yang menimpa Affan bukan sekadar kecelakaan biasa. Ini adalah bentuk nyata bagaimana aparat negara bisa berubah menjadi ancaman bagi rakyatnya sendiri. Affan adalah simbol luka rakyat, dan luka ini harus dipertanggungjawabkan.


“Sebagai Pelajar Putri PERSIS yang peduli pada keadilan dan kemanusiaan, kami mengecam keras tindakan yang merenggut nyawa rakyat. Polisi seharusnya hadir untuk melindungi, bukan justru membahayakan. Perbuatan tersebut bukan hanya pelanggaran terhadap etika kepolisian, tetapi juga indikasi kuat pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya hak hidup.” Tegas Zihan.


Sejalan dengan amanat UUD 1945 Pasal 30 ayat (4) yang menyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bertugas untuk melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum.


“Polisi itu punya mandat undang-undang untuk melindungi, mengayomi, dan melayani rakyat. Namun, insiden yang menimpa Affan menyatakan sebaliknya, tindakan tersebut termasuk dalam penyalahgunaan wewenang (Abuse of Power) sekaligus perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad). Kalau justru melindas rakyat, itu pengkhianatan terhadap konstitusi dan prinsip negara hukum (Rule of Law).” Pungkas Zihan.



BACA JUGA:

IPPi PERSIS Kecam Kekerasan Seksual: Perempuan Harus Dilindungi, Bukan Disalahkan

Reporter: Ismi Asita Editor: Ismail Fajar Romdhon