Ia menambahkan, selama ini pengelolaan haji berada di bawah direktorat jenderal, yang menurutnya kurang memadai dalam menjawab tantangan lapangan.
Di pemerintahan Arab Saudi, penyelenggaraan haji ditangani langsung oleh Kementerian Haji dan Umrah. Oleh karena itu, kata Kiai Haris, perubahan BP Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah sangat tepat. Karena penting bagi Indonesia memiliki lembaga dengan status setara guna menjalin komunikasi dan kerja sama yang lebih efektif.
“Sebenarya, kata Kuncinya bukan di lembaganya, tapi pada profesionalitas, transparansi, dan amanah dalam pelayanan. Jangan sampai pelayanan haji dijadikan proyek yang merugikan jemaah,” tegasnya.
PP PERSIS berharap, dengan terbentuknya kementerian ini, proses penyelenggaraan haji dapat dilakukan lebih matang dan sistematis.
“Karena sifatnya yang rutin tahunan, saya meyakini bahwa berbagai permasalahan bisa diantisipasi sejak awal dengan skema pelayanan yang lebih baik,” kata dia
Menanggapi wacana perombakan sistem rekrutmen petugas haji oleh Badan Pengelola Haji, Sekum PP PERSIS, Kiai Haris menyatakan dukungan penuh.
“Asalkan dilakukan dengan serius. Dan menekankan pentingnya pelatihan, penempatan yang sesuai kapasitas, serta perubahan mentalitas petugas yang harus benar-benar memahami tugas dan tanggung jawabnya,” tambah Kiai Haris.
Kiai Haris yang memilik pengalaman menjadi PPIH AArab Saudi beberapa tahun lalu menambahkan, petugas haji harus menyadari bahwa mereka tidak sedang ‘dihajikan’, tapi diberi amanah untuk melayani jamaah. Jangan sampai ini hanya jadi lip service harus dibuktikan di lapangan.
Menutup pernyataannya, ia menegaskan, pengelolaan haji harus diarahkan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada umat.
“Dengan pendekatan yang profesional di seluruh aspeknya,” pungkasnya.
Diketahui, DPR mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Undang-undang ini menjadi landasan perubahan Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Persetujuan ini diambil dalam rapat paripurna ke-4 DPR masa persidangan tahun 2025-2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip dari detik.com, Selasa (26/8/2025). []
BACA JUGA:Terobosan Baru PT. Karya Imtaq, Jemaah Umroh Rasakan Nikmatnya Tarawih di Mesjid Ibnu Abbas Kota Thaif