Pada tahun 2022, negara mengesahkan Undang-undang Tindak Pidana Kejahatan Seksual (UU TPKS), guna dapat menekan angka kasus kekerasan seksual yang terjadi. Tidak cukup hanya dengan penegakkan UU TPKS, hakikatnya masyarakat juga didorong untuk berperan aktif dalam mencegah kekerasan seksual, dimulai dari satuan lingkup terkecil hingga menyeluruh.
Pertama, keluarga berperan aktif dalam memberikan pendidikan seksual, menciptakan pengasuhan yang aman dan hangat serta perlunya pengawasan yang ketat mengenai penggunaan gadget pada anak, karena derasnya informasi dapat berdampak negatif termasuk pada perilaku seksual. Keluarga diharapkan menjadi ruang utama mengantisipasi terjadinya kekerasan seksual, karena keluarga merupakan sekolah utama bagi anak dalam menanamkan nilai-nilai luhur dan budi pekerti.
Kedua, pentingnya lembaga pendidikan melakukan sosialisasi dan pemahaman terkait kesehatan reproduksi, memiliki kepustakaan yang tepat, serta sarana prasarana seperti ruang pengaduan bagi siapapun yang ingin melapor karna merasa terancam dengan tindakan kekerasan seksual.
Ketiga, masyarakat harus mengambil peran aktif dalam upaya pencegahan kekerasan seksual yaitu dengan mengembangkan berbagai program pencegahan, meningkatkan kesadaran masyarakat melalui edukasi terkait kekerasan seksual, mendukung dan mendampingi korban, berani melaporkan kepada penegak aturan, serta tidak menormalisasikan sekecil apapun bentuk kekerasan seksual yang terjadi.
Masyarakat juga seharusnya bersinergi dalam mewujudkan ruang yang aman, inklusif serta mendukung pemberdayaan masyarakat khususnya perempuan dan anak dalam mencegah kekerasan seksual, karena setiap individu berhak hidup bebas dari ancaman, diskriminasi dan kekerasan.
[]
BACA JUGA:Pemudi PERSIS Cianjur Siap Ambil Bagian dalam Aksi Membasuh Luka Palestina